1. Pengelola dan cakupan
King Santosa mengelola layanan pada kingsantosa.com beserta aplikasinya. Kebijakan ini berlaku untuk layanan akun, trading, Bot EA, berita dan analisis market, komunikasi, notifikasi, afiliasi, dan pembayaran.
King Santosa mengelola data pengguna sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
2. Data yang kami proses
- Data akun: nama, email, password, foto profil, status akun, dan pengaturan keamanan.
- Data penggunaan: informasi perangkat, sesi, aktivitas halaman, waktu akses, dan preferensi aplikasi.
- Data komunikasi: pesan, status pesan, serta riwayat dan status panggilan.
- Data notifikasi: informasi perangkat dan data pendaftaran notifikasi.
- Data trading dan Bot EA: informasi akun trading, server broker, password trading, status koneksi, saldo, posisi, riwayat transaksi, jurnal, dan performa.
- Data transaksi: paket, nilai dan status pembayaran, referensi transaksi, komisi afiliasi, dan tujuan penarikan.
- Data yang Anda berikan: formulir, pertanyaan kepada asisten, dan pesan kepada Admin.
Data tertentu juga dapat diterima dari penyedia pembayaran, broker, layanan notifikasi, sumber data market, dan mitra yang mendukung fitur aplikasi.
3. Tujuan dan dasar pemrosesan
Data diproses untuk membuat dan mengamankan akun; menyediakan fitur yang diminta; menghubungkan Bot EA dan menampilkan data trading; memproses pembayaran/langganan/afiliasi; menjalankan chat, panggilan, dan notifikasi; memberi dukungan; mencegah penyalahgunaan; memperbaiki performa; memenuhi kewajiban hukum; serta menangani sengketa.
Dasar pemrosesan dapat berupa persetujuan, pelaksanaan perjanjian atau permintaan Anda, kewajiban hukum, pelindungan kepentingan vital, pelaksanaan kepentingan yang sah dengan tetap memperhatikan hak Anda, atau dasar lain yang diizinkan peraturan. Jika pemrosesan memerlukan persetujuan khusus, Anda dapat menariknya tanpa memengaruhi pemrosesan yang telah sah sebelumnya.
4. Penyedia layanan
Untuk menjalankan fitur aplikasi, kami dapat menggunakan penyedia infrastruktur, email, notifikasi, kecerdasan buatan, pembayaran, komunikasi, broker, serta data dan chart market. Penyedia tersebut hanya menerima data yang diperlukan untuk menjalankan layanan terkait.
Apabila pemrosesan dilakukan di luar Indonesia, King Santosa akan mengikuti ketentuan transfer dan pelindungan data yang berlaku.
5. Penyimpanan dan penghapusan
Data disimpan selama diperlukan untuk menyediakan layanan, menjaga keamanan, menyelesaikan transaksi, dan memenuhi kewajiban hukum. Setelah tidak lagi diperlukan, data akan dihapus atau dianonimkan sesuai kebijakan penyimpanan dan peraturan yang berlaku.
6. Hak Anda
Sesuai UU PDP dan batasan hukum yang berlaku, Anda dapat meminta informasi tentang pemrosesan; akses dan salinan; koreksi/pembaruan; penghentian, penghapusan, atau pemusnahan; penarikan persetujuan; pembatasan pemrosesan; keberatan atas keputusan otomatis yang berdampak signifikan; portabilitas data; serta mengajukan keluhan atau tuntutan ganti rugi bila hak Anda dilanggar.
Permintaan harus dapat diverifikasi untuk melindungi akun. Kami dapat meminta informasi secukupnya untuk memastikan identitas dan dapat menolak atau membatasi permintaan bila diwajibkan atau dibolehkan hukum.
7. Keamanan data
Kami menerapkan pengamanan akun, koneksi, akses, sesi, dan data aplikasi secara wajar. Pengguna juga perlu menjaga password, perangkat, kode autentikator, dan informasi akun tradingnya.
Apabila terdapat peristiwa keamanan yang perlu diberitahukan, kami akan menyampaikan informasi sesuai peraturan yang berlaku.
8. Usia pengguna dan perubahan kebijakan
Layanan ditujukan bagi pengguna berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau yang telah cakap hukum.
Kebijakan dapat diperbarui mengikuti perkembangan fitur dan peraturan. Versi terbaru beserta tanggal berlakunya akan selalu ditampilkan pada halaman ini.
9. Kontak privasi
Untuk menggunakan hak privasi atau menyampaikan pertanyaan, hubungi Admin melalui Live Chat resmi di website atau WhatsApp Admin resmi.
Rujukan utama: UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.